Bukti Potong Pajak Pph 23 Sangat Penting Pahami Ketentuan Pembuatannya

Dapat diketahui jika sebuah bukti potong pajak pph 23 mempunyai sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Pasalnya bukti tersebut dapat ditemui dalam bentuk dokumen maupun formulir yang dipakai oleh pihak pemotong. Gunanya tidak lain adalah sebagai bukti serta pertanggungjawaban atas potongan terhadap pajak yang dilakukan.

Diantara aturan tersebut seperti termasuk dalam BUMN atau badan pemerintah, penyelenggaraan acara semacam EO serta lainnya. Bagi yang masih penasaran dan ingin mengetahui informasi tentang perpotongan yang dilakukan pada pajak pph. Maka bisa menyimak pembahasan berikut ini:

Mengatasi Masalah Saat Pembuatan

Selaku bukti yang dipergunakan untuk pemotongan pajak, tentunya sebuah berkas maupun formulir tetap mempunyai kemungkinan terjadinya beberapa masalah ketika pembuatan. Diantaranya seperti kesalahan saat penulisan maupun yang lainnya.

Dengan adanya sebuah kekeliruan maupun kesalahan yang dilakukan membuat kedudukan bukti yang dimaksud menjadi kurang bahkan tidak sah di mata hukum. Untuk itu jika terjadi sebuah kesalahan dalam proses pembuatan bukti potong pajak pph 23 dapat dilakukan pembatalan serta pembetulan transaksi yang dilakukan.

1. Pembatalan

Tata cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan proses pembuatan bukti pemotongan pajak yang pertama adalah mencantumkan sebuah nomor. Dimana nomor yang akan digunakan untuk melakukan pembatalan perpotongan tersebut diharuskan sama terhadap nomor bukti ketika belum dibatalkan.

Kemudian baru bisa memulai untuk mengisi sejumlah kolom. Diantaranya seperti yang ada pada bagian ‘Jumlah Penghasilan Bruto’. Serta ada juga kolom ‘pph yang dipotong’ bisa diisi dengan tulisan angka nol. Lalu isi juga kolom tentang tanggal diberlakukannya pemotongan yang akan dibatalkan tersebut. Terakhir hanya tinggal menyertakan lampiran bukti pemotongan melalui SPT pembetulan.

2. Pembetulan

Langkah pertama ketika ingin melakukan pembetulan pada sebuah bukti potong pajak pph 23 ini tidak jauh berbeda dari langkah pertama saat melakukan pembatalan. Dimana proses pembelian dimulai dengan pembentukan sebuah nomor yang dipakai untuk kebutuhan bukti potong pajak. Dimana nomor tersebut tidak boleh berbeda dari nomor yang ada sebelumnya.

Selanjutnya baru isi beberapa perlengkapan lain seperti tanggal sesuai dengan waktu diterbitkan bukti yang telah dibetulkan. Terakhir pengguna diharuskan menyertakan lampiran bukti potong dalam bagian SPT pembetulan.

Ketentuan Penomoran yang Ada di bukti potong

Ketika lebih memilih untuk memakai e-bukti potong pph 23 keberadaan akan sebuah nomor memang cukup penting. Oleh karena itu terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan agar nomor yang diperoleh dapat sesuai. Diantaranya sebagai berikut:

  • Terdiri atas 10 digit. Nomor yang ada pada bukti potong umumnya terdiri atas 10 digit angka. Dimana 2 angka pertama menandakan sebuah kode yang digunakan. Sedangkan 8 angka setelahnya adalah nomor urut pemotongan.
  • Berurutan. Nomor yang dicantumkan diberikan dengan cara berurutan mulai dari tujuh kali angka 0 kemudian satu. Sampai dengan angka 9 sebanyak 8 kali.
  • Terpisah. Diantara bukti yang terpisah tersebut terletak pada formulir yang berbentuk kertas dengan sebuah dokumen elektronik.
  • Hasil dari Sistem dan Tidak Berubah. Nomor yang diberikan tersebut berasal dari sebuah sistem yang keberadaannya tidak bisa berubah meskipun dilakukan pembatalan maupun pembetulan. Serta pembuatan nomor dilakukan atas dasar per NPWP.

Demikian pembahasan mengenai cara mengatasi masalah serta ketentuan nomor dalam bukti potong pajak pph 23 yang perlu diketahui. Dimana salah satu hal yang keberadaannya cukup penting tidak lain adalah nomor yang ada. Mengingat nomor tersebut tidak bisa berubah walaupun telah dilakukan pembetulan maupun pembatalan.