Ada Penampakan Lemari Baju Hingga Balok Kayu Tutupi Jalan Umum Di Walantaka, Sudah Tiga Bulan Tak Bisa Dilalui Warga

Sebuah lemari baju menutupi jalan umum di Walantaka, Kota Serang. Jalan penghubung Kelurahan Nyapah dan Lebak Wangi ini sudah tiga bulan tak bisa dilalui. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Sudah tiga bulan ini, akses jalan utama menuju dua kelurahan yaitu Kelurahan Nyapah dan Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditutup oleh salah seorang warga sekitar, Madsari (fifty seven).

Pantauan BantenHits.com, Selasa, 15 September 2020, jalanan yang sudah puluhan tahun digunakan warga ini ditutup menggunakan lemari baju dan balok kayu.

Seorang warga di sekitar lokasi yang enggan menyebutkan namanya, mengeluhkan akses jalan yang ditutup tersebut. Menurutnya, jalan tersebut sudah ditutup sejak tiga bulan lalu.

“Status tahan jalan itu sebenarnya milik orang tua Madsari, yaitu Tohiri. Saat itu tahun ninety eight dijual ke masyarakat. Sebelum dibeli juga sudah ada jalan itu,” jelasnya kepada awak media di lokasi, Selasa 15 September 2020.

Menurutnya, dengan dana swadaya di dua kelurahan tersebut terkumpul Rp sixty eight juta dan langsung dibayar kepada Tohiri, sehingga jalan tersebut sudah resmi milik dua kelurahan.

“Pembuatan jalan juga gotong royong, salahnya waktu itu dana untuk beli tanah itu tidak tertulis ada yang lima juta, dua juta,” paparnya.

Kini karena jalan tertutup, warga di dua kelurahan tersebut mengunakan askses melingkar yang jaraknya dua kali lipat menuju Jalan Raya Walantaka.

“Kesalnya saya itu sudah buka jalan akses di belakang rumahnya itu buat jalan tapi ditutup lagi dengan lemari,” ungkapnya.

Jalan utama penghubung Kelurahan Nyapah dan Lebak Wangi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sudah tiga bulan diblokir warga. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Sementara itu melalui sambungan telepon, Lurah Nyapah, Oewin Kurniawan mengatakan, lahan tersebut sudah dipakai oleh masyarakat sekitar 20 tahun dan memang sudah dibangun pengerasan oleh Pemerintah Kota Serang.

“Namun sekarang diklaim bahwa lahan tersebut hasil beli dari masyarakat diklaim tanah pribadi. Saya sempat turun negosiasi secara persuasif terkait surat, dan dia hanya punya surat pernyataan,” paparnya.

Dalam negosiasi tersebut, lanjutnya, Madsari keukeuh merasa tanah jalan tersebut miliknya. Bahkan dia ia menantang pihak pemerintah untuk membuktikan apakah lahan tersebut masuk dalam aset kota atau tidak.

“Pada dasarnya setau saya semua jalan di lingkungan nyapa ini sudah masuk aset Pemkot apalagi sudah di(bangun) jalan oleh pemerintah, kalau memang punya Madsari kenapa tidak dari dulu pas pembangunan, Madsari ngomongnya akan legowo kalo Pemkot punya buktinya,” jelasnya.

Saat ditemui di kediamannya, Selasa, 15 September 2020, Madsari menjelaskan panjang lebar kepada BantenHits.comihwal tanah yang jadi jalan itu. Menurutnya, ia telah memiliki hak atas jalan yang selama ini digunakan oleh dua kelurahan dengan berdasarkan lima bukti surat penyataan dari masyarakat yang menyatakan lahan tersebut miliknya.

“Ini saya sudah ada buktinya saya beli, itu juga dulu yang buka saya jalannya. Intinya saya minta hak saya kepada wali kota, sudah lima kali saya ke pemkot tapi tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Terkait sengkarut kepemilikan ini, pihak kelurahan berencana melakukan mediasi mediasi kembali pada Minggu 20 September 2020 di kantor Kelurahan Nyapah.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana