Batas Lapor SPT Tahunan Online, Penting Untuk Diketahui Wajib Pajak

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Setiap tahunnya, wajib pajak akan diminta melakukan pemberitahuan pajak sebelum batas lapor SPT Tahunan berakhir. Supaya tidak dikenakan sanksi dan denda keterlambatan lapor pajak, sebaiknya kita mengetahui dan memerhatikan batas lapor SPT tahunan.

Pajak adalah jumlah pungutan yang harus dibayarkan rakyat untuk negara yang akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Pajak dan Wajib Pajak

Pajak adalah jumlah pungutan yang harus dibayarkan rakyat untuk negara. Pajak ini nantinya akan masuk ke dalam pendapatan negara di sektor pajak yang akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah untuk mendanai berbagai pembangunan di pusat dan daerah.

Pembayaran pajak menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak karena dilaksanakan sesuai undang-undang. Bahkan, agar lebih meringankan wajib pajak, PPh pasal 25 bisa diterapkan agar wajib pajak dapat membayar secara angsuran.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di kondisi pandemi ini, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong tercapainya pelaksanaan program pemulihan dan bantuan sosial selama pandemi.

Mengingat pentingnya pembayaran pajak untuk mendukung program pemerintah, maka pemerintah meminta kepada setiap wajib pajak agar tidak menunda kewajiban membayar pajak dan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas lapor SPT Tahunan.

Batas Lapor SPT Tahunan

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau yang biasa  disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT PPh merupakan suatu surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Layaknya di tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak (WP) diminta untuk kembali melakukan lapor pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dikarenakan tahun 2020 yang masih dalam keadaan pandemi, maka proses lapor pajak juga dapat dilakukan secara online. Adapun, batas lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut.

  • 31 Maret 2022 sebagai batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 bagi wajib pajak orang pribadi (termasuk wajib pajak warisan belum terbagi).
  • 30 April 2022 sebagai batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2021 bagi Wajib Pajak badan

Cara Lapor SPT Tahunan

Mengingat kondisi pandemi, inovasi teknologi juga diberlakukan dalam proses melakukan lapor pajak, salah satunya dilakukan secara daring (online). Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan sebelum batas lapor SPT Tahunan berakhir. Cara lapor SPT Tahunan yang bisa kita lakukan, antara lain sebagai berikut.

1. Secara Langsung

Jika Anda ingin lapor SPT Tahunan secara langsung, Anda bisa menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, maupun tempat khusus lainnya yang menerima lapor SPT Tahunan. Namun, karena kondisi pandemi, Anda diminta untuk mengambil tiket antrian online terlebih dahulu sebelum datang ke kantor pajak. Tiket antrian ini bisa Anda dapatkan melalui laman Kunjung Pajak.

2. POS / Jasa Ekspedisi

Cara lapor SPT Tahunan yang bisa Anda coba selanjutnya adalah dengan melalui POS maupun jasa ekspedisi. Anda hanya tinggal mengirim SPT Tahunan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dalam pengirimannya, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan  dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

3. Layanan Daring

Mengingat kondisi pandemi, layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring (online) menjadi pilihan terbaik. Dalam hal ini, Anda bisa melakukan lapor pajak melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT. Namun, DJP menghimbau agar masyarakat tidak menyampaikan lapor pajak pada akhir batas lapor SPT Tahunan. Hal ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akibat pelambatan situs web yang bisa saja terjadi diakhir batas waktu.

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Selain cara-cara di atas, Anda juga bisa melakukan lapor SPT Tahunan secara online melalui PJAP mitra DJP, diantaranya seperti KlikPajak.

Nah, sudahkah Anda melapor SPT Tahunan? Tunggu apalagi, jangan sampai batas lapor spt tahunan Anda habis karena denda pajak akan menanti Anda. Ingin membuat laporan pajak tahunan yang cepat dan mudah? Anda bisa menggunakan layanan professional yang membantu membereskan pembukuan, menghitung, serta melaporkan pajak Anda.

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.